Home / POLRI

Dalam Dua Tahun Polda Malut Pecat 25 Anggota Polisi

Terlibat Berbagai Pelanggaran Ternasuk Asusila, Perselingkuhan dan Narkoba
30 Desember 2022
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polda Malut

TERNATE, OT - Polda Maluku Utara melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 25 orang personel karena melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko saat memimpin upacara PTDH mengatakan, PTDH yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negera Republik Indonesia.

"Personel yang di PTDH selama tiga tahun terakhir sebanyak 25 personel baik dari Polda maupun jajaran dengan kasus antara lain perselingkuhan, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika," kata Midi dalam sambutannya, Jum'at (30/12/2022).

Jenderal bintang dua itu menambahkan, ke-25 anggota yang di PTDH ini telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Dimana tugas dan kewajiban seorang anggota Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom masyarakat dan harkamtibmas.

"Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan yang telah dilalui sesuai perundang-undangan sebagaimana yang ditinjau sebagaimana ditinjau dari beberapa asas," jelasnya.

Midi menerangkan, asas kepastian hukum yaitu terhadap personil polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat. Asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik polri.

"Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," terangnya.

Dikatakan Midi, sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan POLRI telah melakukan langkah-langkah lainnya.

Ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat sambung Midi, seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Saya berharap kepada seluruh personil polda Maluku Utara dan jajaran agar mengambil hikmah dan pelajaran pada upacara PTDH hari ini. Jadikan instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dan menjalankan tugas secara profesional dan tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang," pungkasnya..

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT