TERNATE, OT - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah bersama TNI/Polri untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus atau (Covid-19) di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) Kepala Kepolisian Resort (Polres) Ternate, AKBP Azhari Juanda menegaskan untuk masyarakat di Kota Ternate untuk tidak lagi melakukan acara resepsi pernikahan.
"Untuk acara akad nikah tidak dilarang,"kata Kapolres ketika dihubunggi indotimur.com lewat pesan whatsaap Saptu (4/4/2020).
Namun Kapolres mengaku walaupun acara akad nikah tidak dilarang tetapi dengan catatan tidak mengundang orang banyak hanya saja keluarga inti untuk ikut bersama dalam acara akad nikah tetapi harus jaga jarak.
Yang dilarang itu adalah untuk mengadakan acara resepsi pernikahan maupun pesta ronggeng itu sangatlah dilarang bahkan akan kami dari pihak Kepolisian Ternate tetap membubar paksa acara tersebut.
Orang nomor satu di jajaran Polres Ternate ini juga sangat berterimakasih kepada masyarakat yang ada di Kota Ternate yang sebagian sudah patuhi karena selalu ada imbawan dari aparat keamanan agar tidak lagi lakukan acara yang bisa kumpul banyak orang itu tidak boleh.
Bahkan Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada sala satu mempelai yang sedang lakukan akad nikah di Muara Hotel yang tidak banyak menghadirkan orang hanya keluarga inti tentu ini sebagai sala satu contoh bagi mempelai pengantin yang lain.
Untuk mempelai sendiri sudah taat dengan aturan sehingga membatalkan acara resepsi pernikahanya hal ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Saya juga banyak mengucapkan. terima kasih kepada muara Hotel yang sudah tidak lagi menerima permintaan resepsi pernikahan, seminar dan sejenisnya di Muara Hotel serta terima kasih juga sudah menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan membatasi jarak tempat duduk di restoran,"pungkasnya.(ian)