TERNATE, OT - Sedikitnya ada 40 personel Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Senin (22/2/2021) menjalani pemeriksaan urine di halaman Mapolda Malut.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) ini hasil kerja sama Dit Resnarkoba dan Biddokkes Polda Maluku Utara.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Malut, Kombes (Pol) Wahyu Agung Jatmiko, Dir Resnarkoba Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono dan Kabiddokkes AKBP dr. Mintarya Suryanto.
Kabid Humas Polda Maluku Utara ketika dihubungi wartawan membenarkan ada pelaksanaan tes urine secara mendadak oleh Bid Propam Polda Malut.
"Iya tadi ada 40 personel Polda Malut telah jalani tes urine di halaman Mapolda Malut," kata Kombes (Pol) Adip Rojikan kepada indotimur.com.
Menurutnya, pelaksanaan tes urine ini pada saat apel pagi dimana masing-masing perwakilan satker ditunjuk secara random atau acak untuk melakukan tes urine guna memastikan anggota Polda Maluku Utara bebas dari narkoba.
Dia juga menjelaskan, tes urine dadakan ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara dalam pemberantasan narkoba, sehingga dilakukan secara mendadak untuk memastikan personel Polda Maluku Utara bebas dari narkoba.
“Dari 40 Personel yang dilakukan tes urine yang dilaksanakan dadakan dan acak ini, alhamdulillah seluruhnya dinyatakan negatif," jelas Kabidhumas.
Lebih lanjutnya, Kabid menyebutkan, kasus penyalahgunaan narkoba di indonesia khususnya di Maluku Utara masih cukup tinggi.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang ditangani Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan jajaran. "Oleh karena itu sebelum melakukan penegakkan hukum, kita pastikan dulu personel kita terbebas dari narkoba," kata Kabid.
Juru bicara Polda Malut ini juga memastikan untuk kasus narkoba merupakan kasus yang menjadi atensi Polri, terutama dalam upaya Polri dalam transformasi menuju presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
"Untuk itu jika ditemukan anggota yang mengunakan narkoba akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan jika terbukti telah mengkonsomsi atau terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkoba proses pidana maupun kode etik profesi Polri dengan ancaman tertinggi selain dipidana juga di PTDH dari dinas Kepolisian," pungkasnya.
(ian)