Home / POLRI

182 Sopir Lintas Haltim Ikut Sosialisasi Etika Berlalu Lintas

16 Juli 2020
Para sopir lintas Halmahera saat mengikuti sosialisasi

HALTIM,OT- Sebanyak 182 sopir lintas di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengikuti sosialisasi etika berlalu lintas program keselamatan 2020 yang diselenggarakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Haltim di aula Tribarata, Kamis (16/07/2020).

Kapolres Halmahera Timur AKBP Mikael Sitanggang mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi kepada para sopir lintas ini dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

"Maksud dan tujuan sosialisasi ini agar para sopir lintas di Haltim selalu menjaga etika keselamatan saat berlalu lintas," kata AKBP Mikael melalui Juru Bicaranya Iptu Jufri Adam.

Dikatakan, sosialisasi ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Sosialisasi mengenai etika berlalu lintas dan pemahaman cara berkendara yang baik kepada para sopir lintas Halmahera Timur diatur sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkan para sopir lintas dapat memahami aturan berlalu lintas agar tidak melakukan pelanggaran.

"Terutama rawan laka lantas dan mengetahahui bagaimana di tengah-tengah (Covid -19 ) ini melayani penumpang jalur lintas dengan  ketentuan pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan disiplin protokol kesehatan," ujarnya.

Disebutkan, sosialilasi program keselamatan 2020 sudah masuk tahap ke-3 yang diikuti oleh sopir lintas Haltim tersebut dapat bersosialisasi bahaya Covid-19 kepada  masyarakat.

"Khususnya ke penumpang dan keluarga maupun tetangga guna membantu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid -19)," katanya. 

Untuk diketahui, para sopir lintas juga diingatkan apabila melewati posko Covid -19  di Haltim tidak menggunakan surat Rapid Test tetapi cukup dengan surat Surat Keterangan Dokter (SKD) yang ditunjukan kepada petugas posko.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT