SOFIFI,OT- Masyarakat enam desa kabupaten Halmahera Utara (Halut), yang memiliki KTP Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut), dipastikan tidak akan menyalurkan hak pilih di Pilgub Malut.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, tetap mengacu pada UU nomor 1 tahun 2003, yakni enam desa masuk Kabupaten Halut. Untuk itu, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di Halut sekitar 2 ribu lebih yang salurkan hak pilihnya.
Sementara warga yang memiliki KTP Kabupaten Halbar, tidak terdaftar sebagai pemilih. "Hari ini saya rakor bersama KPU dan Bawaslu untuk mencari solusi, warga enam desa di Pilgub nanti apakah mereka bisa memberikan hak pilih atau tidak," ungkap Plt Gubernur Malut, M Natsir Thaib, Jumat (2/3/2018).
Dijelaskan, enam desa berdasarkan landasan hukum UU nomor 1 tahun 2003, tetap melaksanakan pelayanan di Halut bukan di Halbar, faktanya, sebagai warga tetap melakukan aktivitas di Halbar.
"Kalau ada warga tetap melakukan aktivitas di Halbar, dan Pemkab Halbar masih saja melayani maka bisa jadi temuan BPK RI," terang dia.
Lanjut dia, dikaitkan dengan konektivitas perekam KTP, tentunya sebagian warga masuk Halbar tidak bisa diterima dan server pasti ditolak.
Untuk antisipasi hal itu, kata dia, Pemprov akan melakukan rakor dengan menggundang kedua bupati, baik Halut dan Halbar, agar mencari solusi terkait dengan hak pilih warga enam desa.
Dikatakan, selama ini setiap pemilihan, baik kepala daerah dan pileg tahun kemarin, distribusi logistik selalu dilaksanakan oleh KPU Halut, karena mereka berdasarkan UU nomor 1 tahun 2003.(al)