Home / Berita / Politik

Usir Pengawas Desa, Bawaslu Ancam Pidanakan Timses HT-Umar

03 Oktober 2020
Pengawas Desa Capalulu saat diusir oleh Timses HT-Umar

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengancam akan melaporkan Tim Sukses (Timses) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-Umar) ke aparat penegak hukum.

Hal ini karena Timses Paslon HT-Umar mengusir pengawas desa atas nama Yuliyanti dan Panwascam Mangoli Tengah yang sedang melaksanakan tugas pengawasan pada kampanye HT-Umar di Desa Capalulu, Sabtu (3/10/2020).

"Saya suda perinatahkan kepada Bawaslu Sula agar segara memproses pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi kegiatan pengawasan disaat kegiatan kampanye, ini bentuk tindak pidana pemilihan, sehingga harus segara diproses," tegas Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin pada wartawan, malam tadi di Ternate.

Kata Muksin, secara intitusi bawaslu merasa tersingungung dengan sikap kekerasan yang ditunjukan oleh tim kampanye kepada jajaran pengawas yang sedang melakukan pengawasan.

"Tugas pengawasan itu bersifat melekat yang di atur dalam undang-undang pemilihan, sehingga masing-masing pihak harus saling menghormati tugas lembaga," ujar Muksin.

Ia mengaku, pihaknya akan intens mengawasi masalah ini sehingga harus ada jeretan hukum yang dikenakan kepada meraka yang melakukan kekerasan pisikis kepada pengawas.

Muksin menjelaskan, bagi mereka yang menghalang-halangi kerja pengawas ancaman hukumannya sangat jelas dalam UU Nomor 1 tahun 2015 atas perubahan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU ini ditegaskan, setial orang dengam sengaja melakukan tindakan kekerasan atau menghalangi penyelenggara pilkada dalam menjalankan tugas bisa dipidana. 

"Pidana minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan, dengan denda minimal Rp 12 juta hingga Rp 24 juta," jelas Muksin.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT