HALBAR, OT - Paska keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halbar, yang menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, JUJUR sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halbar, paslon nomor urut 2, Danny Missy-Imbran Lolori (DAMAI) memastikan akan menggugat hasil putusan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu saksi Danny-Imran yakni Abjan Raja, usai menghadiri rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Pilkada Halbar, menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK atas keputusan KPU.
"Terkait hasil rekapitulasi ini tentu kami akan bawa ke Mahkamah Konstitusi," tegas Abjan.
Dia menyebut, langkah menggugat keputusan KPU merupakan sebuah bentuk apresiasi atas proses demokrasi di Halbar.
"Mungkin itu bentuk dari apresiasi kami,
lami menyalurkan sesuai penyalurannya," tutupnya. (deko)