MABA,OT- Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Kamis (31/10/2019) memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Haltim.
Pemanggilan Tiga ASN Haltim diantaranya M Rony Saleh, Muhidin Ahad dan Harmin S Abdullah tersebut karena diduga telah melanggar Kode Etik dengan memposting dan like foto serta komentar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Haltim pada Pilkada 2020, melalui akun Facebook.
Kordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggar (HPP) Bawaslu Haltim, Basri Suaib mengatakan, dari sejumlah undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada ASN Haltim sampai hari ini Selasa (31/10/2019) hanya lima ASN yang datang memenuhi undangan tersebut.
“Sampai hari ini baru lima ASN yang datang dan berikan klarifikasi,” kata Basri.
Dikatakan, sementara satu ASN atas nama Irwanto Maneke sampai sejauh ini belum memenuhi undangan Bawaslu Haltim. Padahal pihaknya sudah beruangkali melayangkan undangan tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Dia berharap, kepada Sekretaris daerah (Sekda) Haltim Moch Abdu Nasar agar memberikan teguran dan menegaskan kepada seluruh ASN karena mengunggah dan memposting foto balon itu melangar Undang-Undang.
“Kami minta agar selaku kepala pemerintahan pa Sekda harus tegas menegur kepada ASN yang sering mempoting foto bacalon Bupati di medsos facebook,” harapnya.
Dia menambahkan, mengunggah/memposting foto bakal calon Bupati dan wakil Bupati 2020 bahwa hal tersebut telah melanggar UU No. 10 thn 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta surat Edaran Kemenpan-RB tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Karna pada saat klarifikasi pertanyaan terkait UU dan Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud, ASN Pemda Haltim yang telah di klarifikasi, tidak bisa menjawab, alasannya UU dan Peraturan Perintah dimaksud terkait ASN belum diketahui, bahkan baru dengar terkait UU dan Peraturan Pemerintah terkait Netralitas ASN dimaksud," katanya.(dx)