Home / Berita / Politik

Uji Publik DPS, KPU Haltim Buka 5 Posko Pengaduan

26 September 2020
Ahmad A Fauto

HALTIM,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur  (Haltim) menggelar uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. 

Hal itu diatur dalam PKPU 5 tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal, Pengumuman dan Tanggapan masyarakat dimulai tanggal 19-28 September 2020.  

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Halmahera Timur, Ahmad A Fauto menjelaskan, dalam proses pengumuman dan tanggapan masyarakat ini, KPU memaksimalkan dengan melaksanakan uji publik dengan membuka posko lindungi hak pilih di 5 Kecamatan, yakni Kecamatan Kota Maba, Maba Selatan, Maba, Wasile dan Wasile Timur. 

“Uji publik dimaksud untuk mendapatkan respon masukan dan tanggapan dari masyarakat  terhadap DPS yang telah diumumkan oleh PPS," jelas Ahmad, Sabtu (26/09/2020).

Lanjut dia, uji public ini KPU dibantu oleh PPK dan PPS serta melibatkan semua pihak mulai dari masyarakat, Pengawas Pemilihan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), peserta pemilihan dan pihak berkepentingan lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, sehingga Daftar Pemilih yang dihasilkan diharapkan berkualitas. 

"Karena salah satu wujud pemilihan yang demokratis dimulai dari data pemilih yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad Fauto.

Kata dia, selain membuka Posko pengaduan, KPU Halmahera Timur juga mengajak masyarakat untuk mengecek apakah namanya suda terdaftar dalam DPS dengan mengunjungi link lindungihakpilihmu.kpu.go.id. 

“Masyarakat bisa langsung mengecek melalui aplikasi google dengan mengetik link Lindungi hak pilihmu untuk melakukan pengecekan apakah dirinya sudah terdaftar atau belum,” katanya.

Ahmad menambahakan, setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS, KPU melalui PPS akan melakukan perbaikan sekaligus penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) mulai tanggal 29 September – 3 Oktober 2020, dan rekapitulasi DPSHP tingkat desa pada tanggal 4-6 oktober 2020. Rekapitulasi DPS-HP tingkat Kecamatan 7-9 Oktober 2020, dan penetapan DPS-HP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten pada tanggal 9-16 Oktober 2020. 

“Kita berharap semua pihak yang berkepentingan bisa ikut berpartisipasi dalam tahapan ini demi mendapatkan DPT yang benar benar berkualitas,” harap Mato menutup.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT