Home / Berita / Politik

TULUS Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait, Ini Kesiapan Tim Hukum

04 Januari 2021
Fahruddin Maloko

TERNATE, OT- Tim Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, M. Tauhid Solemen dan Jasri Usman (TULUS), mengajukan permohonan sebagai pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Paslon MHB-GAS di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Sejauh ini tim hukum paslon TULUS telah siap 85% untuk terlibat sebagai pihak terkait atas permohonan yang diajukan Paslon MHB-GAS,” ujar Ketua Tim Advokat Paslon TULUS, Fahruddin Maloko.

Menurutnya, langkah tim hukum sudah mendalami serta mempelajari perbaikan permohonan yang diajukan oleh Pemohon Tim Hukum MHB-GAS yang keberatan atas penetapan KPU (termohon) atas penetapan perolehan suara pada Pilwako tahun lalu.

Terkait dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait sejumlah keberatan dalam hal ini tim hukum MHB-GAS pada proses pemungutan suara. Perlu dikatahui permohonan pemohon dapat diakses secara umum pada webside Mahakamh Konstitusi (MK). 

“Jadi masyarakat Kota Ternate dapat memperoleh Permohonan MHb-GAS dengan mudah di Laman MK,” ujarnya.

Fahruddin mengaku, sesuai dengan jadwal persidangan yang ditetepakna oleh MK, tim Hukum TULUS akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sekitar tanggal 18-20 Januari 2021, hal ini sesuai dengan Peraturan MK bahwa Pihak terkait dapat mengajukan permohonan sebagai pihak terkait setelah permohonan telah didaftarkan pada buku registrasi perkara MK atau penomoran nomor perkara di MK.  

“Jadi permohonan TULUS sebagai pihak terkait berdasarkan peraturan, diajukan 2 (dua) hari waktu kerja, setelah penomoran perkara oleh MK atas permohonan MHB-GAS jadi sekitar tanggal 18-20 Januari 2021,” jelasnya.

Lanjutnya, langkah dibukanya peluang TULUS untuk mengajukan Permohonan sebagai pihak terkait pada permohonan MHB-GAS, oleh karena MK dalam menjalankan peradilan mengutamakan prinsip Audi Et Alteram Partem atau Hak untuk didengar secara seimbang.  

(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT