Home / Berita / Politik

Tim Hukum Tulus Optimis MK Tolak Permohonan MHB-GAS

16 Februari 2021
Fahruddin Maloko

TERNATE, OT- Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS), optimis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Paslon nor urut 3 Muhammad Hasan Bay-M Asghar Saleh (MHB0GAS).

Ketua Tim Hukum TULUS, Fahruddin Maloko mengatakan, terkait dengan permohonan pemohon pada perkara nomor 55 atas nama paslon nomor 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohadmad Asghar Saleh, maka Paslon TULUS sebagai pihak terkait perlu menyampaikan beberapa hal penting.

Menurutnya, sampai sejauh ini pihak terkait dalam hal ini Kuasa Hukum paslon nomor 2 belum mendapatkan panggilan resmi dari Mahkamah.

Selain itu, terkait dengan proses persidanga, sejuah ini berdasarkan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait di bawah 2%, maka persidangan tersebut akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak terkait, pemohon, termohon maupun Bawaslu. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016.

“Terkait dengan kelanjutan pemeriksaan saksi pada lanjutan sidang di MK, kami Pihak Terkait merasa hal yang wajar dalam persidangan. Massa sidang tidak ada pemeriksaan saksi, tidak afdol nanti sidangnya,” kata Fahruddin.

Lanjutnya, terkait materi-materi yang diajukan oleh pemohon, sebagaimana yang publik ikuti pada persidangan sebelumnya di youtube MK. Pemohon tidak sama sekali mendalilkan terkait dengan selisih suara dan hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara pihak terkait.

“Hal ini merupakan ketentuan Norma pada Peraturan MK yang harus didalilkan dalam permohonan sengketa ke MK, selain itu pula keterangan Bawaslu dan Jawaban Termohon/KPU Kota Ternate tidak sama sekali menyampaikan pelanggaran-pelanggaran di tingkat TPS pada 43 TPS yang didalilkan oleh Pemohon terutama adanya form D (Kejadian Khusus), karena semua proses pungut hitung berjalan harmonis,” tutur Ketua BAHU DPW partai NasDem Maluku Utara ini.

Dengan demikian, kata Fahruddin, sebagai pihak terkait yakin bahwa permohonan pemohon akan di Tolak. Namun hal itu dikembalikan kepada Hakim di Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan.(red)


Reporter: Tim
Editor: Faujan A. Pinang

BERITA TERKAIT