Home / Berita / Politik

Tiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Tak Dapat Salurkan Hak Pilih di Halsel

Darmin : Hanya La Ode Yang Bisa Mencoblos
07 Desember 2020
Ketua KPUD Halsel Darmin Hi Hasyim

HALSEL, OT - Tiga calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahrra Selatan, tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada gelaran pesta demokrasi lokal (Pilkada) Halsel, karena tidak tercatat sebagai warga Halmahera Selatan.

Data yang dikantongi indotimur.com, menyebutkan, hanya calon Wakil Bupati nomor urut 1, La Ode yang bisa menyalurkan hak politiknya karena tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Halsel.

Sedangkan paslon nomor urut 2, Hi Usman Sidik, tercatat sebagai warga Ternate, sementara Hasan Ali Bassam, tercatat sebagai warga Bekasi  Sementara calon Bupati nomor urut 1 Helmi Umar Muksin juga memiliki KTP di Kota Ternate. 

"Ketiganya tidak bisa menyalurkan hak suaranya di Halsel" jelas Ketua KPU Halsel,  Darmin Hi Hasim saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/12/2020).

Darmin menjelaskan, satu-satunya calon kepala daerah yang bisa menyalurkan hak pilihnya adalah La Ode yang terdaftar sebagai pemilih TPS 001, di Desa Paploang Kecamatan Bacan Selatan, namun yang bersangkutan meminta untuk memakai A5 dan mencoblos di Desa Jikotamo pada TPS 001.

La Ode akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB), sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang.

“Dengan demikian hanya La Ode yang mencoblos, sedangkan mereka bertiga tidak bisa memilih hak untuk menyalurkan suaranya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel,” terangnya.

Darmin menambahkan, "sesuai dengan aturan maka ketiga calon tidak bisa menyalurkan hak pilihnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," tutupnya. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT