HALBAR, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), akhirnya memutuskan 7 Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halbar terbukti terlibat politik praktis.
Dari 7 ASN itu, termasuk Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Suwandi Hi. Gani dan Camat Sahu Timur Ady Bassay serta lima ASN lainnya. Menindak lanjuti keputusan itu, Bawaslu Halbar melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Bawaslu Halbar sudah serahkan ke Bawaslu provinsi untuk menyampaikan rekomendasi ke KASN. Penyerahan berkas ke KASN akan dilakukan oleh bagian Hukum Bawaslu Malut dan kami di Kabupaten," kata Kordiv SDM Bawaslu Halbar, Muhamadun Hi. Adam.
Dia mengaku, 7 ASN semuanya dikenakan pelanggaran kode etik karena selama dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu menemukan sejumlah bukti-bukti.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk Camat Sahu Timur pelanggarannya karena menghadiri penjemputan Paslon dan malamnya berada di posko relawan pasangan calon.
Sementara Plt Kadishib pelanggarannya menghadiri dan mendampingi Paslon pada saat pemeriksan psikotes di Ternate.
Sedangkan Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad kepada indotimur.com, Kamis (08/10/2020) membenarkan adanya rekomendasi 7 ASN ke KASN.
"Sebenarnya Kordiv SDM yang membawa laporan bentuk rekomendasi itu ke KASN hari ini. Namun ada kegiatan lain sehingga diserahkan ke saya nantinya saya bersama dengan bagian Hukum Bawaslu Malut yang akan menyerahkan ke KASN," pungkasnya.
(deko)