TIDORE, OT- Sempat terjadi tarik menarik terkait nilai anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, akhirnya menemui kesepakatan.
Besar anggaran dalam NPHD yang telah ditandatangani Untuk KPU Tikep sebesar Rp 17,5 miliar, tiba- tiba diturunkan menjadi Rp 12,5 miliar smentara Bawaslu sesuai NPHD sebesar Rp 7 miliar diturunkan menjadi Rp 3 miliar.
Ketua KPU Tikep Abdullah Dahlan kepada media ini via whatsapp mengatakan, setelah difasilitasi mulai dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai di Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) barulah ada titik terang.
Lanjutnya, terkait penyelesaian permasalahan NPHD Pilkada Serentak 2020 oleh Pemkot, DPRD, KPU dan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan sudah mendapat titik temu, yaitu kembali ke nilai NPHD sebesar Rp 17,5 miliar.
"Semua pihak bersedia mengikuti nilai yang ada di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tanpa ada lagi addendum untuk kenaikan honorarium Penyelenggara Ad Hoc, sehingga diminta KPU untuk disiasati," ungkap dia.
Menurut Ketua KPU, mengenai kenaikan honorarium penyelenggara adHoc dalam pertemuan itu, Pemda maupun DPRD meminta KPU Tikep untuk mencermati lagi anggaran yang ada, agar dapat menaikan sedikit honorarium adhoc, karena Pemkot dan DPRD menyatakan dari sisi kemampuan keuangan daerah mereka sudah mentok.
Olehnya itu, kata dia, karena sebagai penyelenggara, KPU Kota Tikep memaklumi keadaan itu dan akan menecermati nilai anggaran yang telah disetujui dalam NPHD, agar dapat menaikan sedikit honorarium penyelenggara di tingkat bawah baik PPK, PPS dan KPPS.(Rayyan)