Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin menyampaikan, terkait dengan temuan masalah anggota Panwas Halbar telah ditindak lanjuti oleh Bawaslu. “Kasus ini bukan laporan, tapi informasi di Medsos dan dijadikan sebagai temuan. maka Bawaslu berinisitif melakukan investigasi dan hasilnya dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran,” kata Muksin, Rabu (15/11/2017) siang tadi.
Kata dia, bukti rekaman percakapan antara anggota Panwas Halbar Sugandi dengan Sekretaris DPD PAN Halbar Ashari, sangat jelas. “Setelah didengar percakapan rekaman itu, sangat jelas notabenenya Ashari adalah peserta anggota Pemilu, tapi dalam percakapan mereka terkait dengan rekrutmen pola seleksi,” jelas dia.
Dijelaskannya, ada dua hal yang secara prinsip melanggar etika dalam percakapan itu, yakni terkait dengan membicarakan mekanisme pleno Panwascam. Dimana, Sugandi menyampaikan langsung ke peserta Pemilu.
“Ini juga bagian dari dari titipan Ashari selaku sekretaris DPD PAN Halbar, menitipkan satu anggota Panwascam di kecamatan Ibu, tetapi kemudian tidak diloloskan,” katanya.
“Percakapan lebih fatal yang diduga melanggar ketentuan kode etik terakit dengan, Sugandi meyakinkan kepada Ashari agar mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kabupaten Halbar dan Sugandi sendiri akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal Ashari menjadi anggota DPRD terpilih,” ungkap Muksin.
Dia mengaku, rekaman tersebut ada tiga yaitu, rekaman sebelum penetapan pasangan calon terpilih, rekaman sesudah penetapan pasangan calon terpilih dan rekaman dengan Panwascam terpilih yang meminta uang.
“Setelah diperiksa dikaitkan dengan Peraturan kode etik nomor 2 tahun 2017, diduga kuat yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal 6 ayat 1 dan ayat 3 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, hasil dari kajian itu Bawaslu merekomendasikan ke DKPP untuk selanjutnya ditindak lanjuti. “Paling lambat besok rekomendasi sudah dikirim ke DKPP,” terangnya.(red)