HALBAR, OT - Terbukti melakukan pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halbar rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel) Kabupaten Halmahera Barat, pada Minggu (13/12/2020) besok
Kepada wartawan Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad mengatakan, dari hasil penelitian dan pemeriksaan pemungutan suara di TPS 02 Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan terdapat pemilih coblos lebih dari satu kali
"PSU ini sesuai rekomendasi Bawaslu yang tertuang dalam nomor: TU.001.01/229/BAWASLU-HB/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020," kata Alwi Ahmad Sabtu (12/12/2020)
Sementara itu, KPU Halbar melalui Devisi Teknis, Yanto Hasan, menyatakan, setelah Bawaslu merekomendasikan PSU berdasarakan hasil kajian Panwascam setempat, KPU langsung menindaklanjuti dengan menjadwalkan pelaksanaan PSU tersebut.
"Kami sudah mendistribusikan logistik kebutuhan perlengkapan PSU di TPS 2 Desa Moiso hari ini," ungkap Yanto.
Dia menambahkan, sementara sebanyak tujuh (7) anggota KPPS dan dua (2) Linmas di TPS tersebut yang melakukan pelanggaran telah dinonaktifkan.
"Kemudian kami sudah menerbitkan SK baru untuk 7 anggota KPPS dan 2 Linmas dari TPS 01 untuk melaksanakan PSU yang dijadwalkan besok," pungkasnya.
Untuk diketahui penetapan PSU di TPS 02 Desa Moiso, diterbitkan Bawaslu setelah tiga saksi pasangan calon (paslon) masin-masing, saksi nomor urut 1 James Uang-Djufri Muhamad (JUJUR), saksi nomor urut 3 Ahmad Zakir Mando-Pdt. Alpinus K. Pay (ZAMAN-PAY) dan saksi nomor urut 4 Denny Palar-Iksan Husain (DESAIN) mengajukan keberatan dalam pelaksanaan pumgkut hitung tanggal 9.Desember lalu.
Keberatan yang disampaikan tiga saksi pasangan calon tersebut disampaikan ke pihak Bawaslu setelah ada indikasi kecurangan yang sengaja dilakukan oleh panitia penyelenggara di TPS tersebut. (deko)