Home / Berita / Politik

Tahun Depan, Angota Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota Jadi Lima Orang

01 Agustus 2017
TERNATTE, OT- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota di tahun depan akan bertambah dua orang, sehingga berjumlah lima orang anggota. Hal itu sesuai dengan UU Pemeilihan Umum (Pemilu) yang baru disahkan DPR beberapa wakku lalu. Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam diskusi dengan sejumlah awak media di Media Center Bawaslu Maluku Utara, Senin (31/7/2017) malam tadi menyampaikan, berdasarrkan UU Pemilu yang baru, Bawaslu RI lima orang anggota, Bawaslu provinsi 5 orang dan kabupaten/kota 5 orang. Namun, kata dia, tahun ini masih memilih 3 orang untuk Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, meskipun UU baru menyampaikan 5 orang anggota, karena sesuai pasal 577 mengatakan, proses seleksi sekarang akan dilakukan sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2011. Untuk itu, Bawaslu RI masih memilih 3 orang anggota. "Saat ini Panwas kabupaten/kota yang baru selesai ujian, kita masih pilih 3 oang, nanti tahun depan kita tambah 2 orang anggota, tapi bukan diambil dari bawah atau nomor 4 dan 5, namun akan diseleksi ulang," jelasnya. Sementara yang tiga anggota jika dievaluasi lalu berkinerja baik akan diperpanjang. Tapi apabila tidak, maka akan dilakukan seleksi kembali. "Untuk Bawaslu provinsi juga sama, kita akan pilih 2 orang lagi di tahun depan melalui tes ulang," ujarnya. Dia menjelaskan, Bawaslu belum bisa menggunakan UU baru, karena belum diundangkan, sehingga jika merubah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) apa yang akan dijadikan dasar. "Kira-kira Perbabawaslu yang mau kita rubah nanti mengacu di UU nomor berapa, sedangkan UU ini belum diundangkan. Pastinya belum bisa karena belum diundangkan," jelasnya. "Sekarang kia gunakan Perbawaslu nomor 10 tahun 2016, yang kita revisi nantinya menyesuaikan dengan UU yang baru," katanya. Selain itu, kata dia, apaibla memaksakan UU baru ada terjadi proses ketidk sesuaian, karea UU ini mengisyartakan syarat Bawaslu Provinsi harus 35 tahun, sementara UU yang lama 30 tahun. "Seandainya sekarang ada orang yang mendaftar umurnya 34 tahun, bisa tidak kita terima. Bisa dan tidaknya pasti orang itu sudah tunggu di PTTUN, jadi kalau kita seleksi menggunakan UU baru orang-orang yang usia di atas 30 sampai 34 langsung ke PTTUN," terangnya. Tiak hanya itu, kata dia, terlalu banyak masalah jika Bawaslu langsung jalankan UU tersebut, terutama masalah anggaran, karena belum tentu dianggarkan tahun ini. Namun, penambahan jumlah anggota akan dilihat ari jiwa pilih, apakah bisa lima orang atau tiak. (n(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT