Home / Berita / Politik

Struktur Berubah, Usman-Bassam Optimis Dapat Rekomendasi Partai Berkarya

Sekjen : B1-KWK Sebelumnya Otomatis Tidak Berlaku
11 Agustus 2020
Usman Sidik

JAKARTA OT - Meski telah mengantongi 7 (tujuh)  rekomendasi partai yang mengusung pasangan Usman Sidik - Hasan Ali Bassam Kasuba untuk Pilkada Halmahera Selatan (Halsel),  namun Usman Sidik mengklaim masih akan mendapat tambahan dukungan dari Partai Berkarya.

Bakal calon Bupati Halsel, Usman Sidik saat ditemui di Hotel Marcopolo Jakarta,  Selasa (11/8/2020) malam tadi, memastikan akan meraih tambahan rekomendasi dukungan dari Partai Berkarya untuk bertarung di Pilkada Halsel akhir tahun ini.

"Saya sangat optimis, Partai Berkarya akan berikan rekomendasi dukungan ke saya, saya pastikan itu," tegas Usman. 

Keyakinan Usman Sidik untuk mendapatkan dukungan dari Partai Berkarya,  dikarenakan surat B1KWK yang telanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya, otomatis teranulir dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU.

"Saya optimis akan meraih rekomendasi dukungan dari Partai Berkarya dibawah pimpinan Muchdi PR," tandasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan Partai Berkarya secara otomatis menganulir seluruh rekomendasi Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku Utara menyusul tuntasnya masalah dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu.

Badaruddin menegaskan, kisruh dualisme kepemimpinan di Partai Berkarya sudah berakhir dengan terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

SK Kemenkumham yang terbit pada tanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) itu telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.

SK baru tersebut terdapat perubahan dari kepengurusan Partai Berkarya, yaitu perubahan posisi ketua umum dari Hutomo Mandala Putra kepada Muchdi Pr dan Sekjen dari Priyo Budi Santoso kepada Badaruddin Andi Picunang.

Menurut dia, SK baru tersebut telah disampaikan kepada pihak KPU dan Kantor Berita Negara. Dengan demikian, terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020—2025.

"Surat B1KWK yang telanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya otomatis teranulir dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," tegasnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya Partai Berkarya telah menerbitkan rekomendasi untuk pasangan Bahrain-Lutfi pada Pilkada Halsel.(@by)


Reporter: Ikbal Bafagih

BERITA TERKAIT