Home / Berita / Politik

Selain Wajib Cuti, Anggota DPR Jadi Jurkam Dilarang Gunakan Aset Negara

KPU : Sampai Sabtu Kemarin, Belum Ada Surat Cuti Yang Masuk
29 September 2020
Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat

HALBAR, OT - Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).mewarning anggota DPRD aktif yang menjadi juru kampanye (Jurkam) pada pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2020.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 63 menyebutkan, bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan

Sehingga setiap.anggota DPRD aktif yang menjadi jurkam, diwajibkan untuk mengambil cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil.dinas selama masa cuti.

Kordiv PHL Bawaslu Halbar, Aknosius Datang menyatakan, khusus untuk anggota DPRD menjadi jurkam masing-masing paslon untuk mengajukan cuti kampanye berdasarkan ketentuan dikeluarkan oleh pimpinan Dewan.

Kata dia, pengajuan surat cuti.juga disampaikam ke pihak penyelenggara dalam bentuk tembusan, sebagai bukti  bahwa yang bersangkutan mengajukan cuti pada waktu-waktu sebagaimana surat pengajuan cuti.

"Pengajuan surat cuti kampanye bagi anggota DPRD wajib diajukan tiga hari sebelum kegiatan kampanye, jika.tidak diajukan tiga hari.sebelum kampanye, itu melanggar ketentuan," kata Aknosius Datang

Meski demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi anggota DPRD yang bukan selaku jurkam, "misalkan contoh; anggota DPRD aktif hanya menyasikan dari jauh tidak masalah.Tapi kalau jadi jurkam tentunya tidak boleh. Apalagi ijin cutinya sudah kadaluarsa,tetap akan ditindak," tegasnya.

Menurutnya, ketentuan ini bukan hanya berlaku bagi anggota DPRD, namun, pejabat seperti Bupati atau pejabat negara lainnya, wajib mengajukan cuti, "termasuk dilarang untuk menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Sebab dapat berpotensi pada penggunaan kekuasaan dengan tak wajar,"ungkapnya

Sementara itu, Devisi SDM Sosialiasi dan Parmas KPU Halbar Ramla Hasyim mengaku, hingga akhir pekan kemarin, belum ada surat pengajuan cuti secara resmi disampaikan oleh anggota dewan yang bakal menjadi jurkam setiap paslon

"Belum ada surat masuk ke kami. Yang pasti pengajuan izin cuti bagi setiap anggota Dewan wajiib hukumnya disampaikan ke KPU dan Bawaslu, tiga hari sebelum kampanye," tutupnya. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT