TERNATE, OT- Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara (Malut), yang masuk sebagai tim kampanye di empat Pasangan Calon (Paslon) hingga saat ini belum memasukan izin cuti ke Bawaslu.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin dalam konferensi pers, Selasa (20/2/2018) sore tadi. Kata dia, nama-nama tim yang ada dalam SK empat Paslon, kebanyakan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota.
Dalam Peraturan KPU, lanjut Muksin, menegaskan tiga hari sebelum kegiatan kampanye dimulai harus mengajukan surat cuti ke KPU dan pangwas Pemilu, tapi sampai saat ini Bawaslu sendiri belum menerima surat cuti.
“Pejabat Negara yang mengikuti tim kampanye harus ada cuti disaat kampanye. Jika tidak ada izin cuti, maka berpotensi menggunakan fasilitas Negara, karena hampir semua bupati di Malut terlibat dala tim kampanye,” jelasnya.
Lanjut dia, ada dua hal penting yang akan diseriusi, yakni konsolidasi ASN dan penggunaan fasilitas Negara untuk kepentingan seseorang. “Jika tidak cuti maka kami akan turunkan disaat mereka berkampanye, karena hingga saat ini Bawaslu hanya meneirma dua surat cuti yakni, Burhan Abdurahman dan Abdul Gani Kasuba.(red)