Home / Berita / Politik

Sejumlah Kades dan Tim Sukses Terancam Penjara

27 Maret 2018

TERNATE, OT- Maraknya keterlibatan para Kepala Desa (Kades) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut 2018 dan tim sukses saat melakukan pelanggaran pemilu, terancam pidana penjara karena saat ini  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten/kota maupun provinsi sedang memproses sejumlah Kades dan tim sukses.

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin mengatakan, di Kabupaten Pulau Morotai ada dua kasus Kades yang terlibat politik, dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan dengan hukuman 3 bulan penjara, sementara kabupaten Halmahera Utara (Halut) ada 3 kasus yakni Kades Sabale kecamatan Malifiut, Kades Seki kecamatan Galela Selatan dan Kades Kira kecamaan Galela Barat.

“Ketiga kasus dengan tiga pelaku itu, sementara sudah tahap II ke kejaksaan, sehingga tiga Kades ini siap maju ke meja persidangan,” ujarnya.

Selain itu, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yakni Kades Marabose dan Kusubibi, tapi tidak dapat ditindak lanjut karena status Kades hanya Plt dan bukan PNS, beda dengan Kades yang statusnya PNS bisa diproses.

“Kedua Kades ini ketika diselidiki statusnya bukan PNS tapi masyarakat biasa, karena dalam UU Pilkada pasal 70 dan 71 mencantumkan Kades dan Lurah atau sebutan lainnya. Inilah yang susah Gakkumdu untuk proses, sehingga kasus dua Kades tersebut dihentikan tindak pidananya, tapi untuk syarat administrasi ditindak lanjut, yakni Panwas mengeluarkan rekomendasi pada bupati untuk memberikan sanksi terhadap dua Plt Kades, minimal diberhentikan,” jelasnya.

Lanjut Muksin, di kabupaten Pulau Taliabu terkait dengan kasus sawer yang sementara masih diproses. Untuk di Kota Ternate ada dua kasus yang sementara jalan yakni pembagian Sembako ke Yatim Piatu oleh Paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar. "Kalau pembagiannya hanya pada anak yatim piatu tidak jadi masalah, tapi ada yang bukan yatim piatu yakni orang dewasa yang memiliki hak pilih juga ditemukan," jelasnya.

Kasus lainnya di Kota Ternate, adalah undangan yang tersebar ke masyarakat  di dalamnya ada uang yang dilakukan oleh Paslon Muhammad Kasuba-Majid Husen (MK-MAJU). Kasus ini sementara diproses oleh Gakkumdu Kota Ternate.

Selain itu, di kabupaten Kepulauan Sula ada dua kasus Kades yang sementara ini diproses oleh Gakkumdu. Sedangkan untuk kabupaten/kota lain, pelanggaran sifat pidana tidak ada hanya administrasi.

Hal yang sama disampaikan anggota Gakkumdu Malut, AKBP Hengky Setiawan. Kata dia, penanganan kasus pemilu yang sudah ditangani Gakkumdu yakni, di kabupaten Pulau Morotai sudah diputuskan, kabupaten Halut tahap II ke Kejaksaan dan kabupaten Sula tahap I kades Malbufo.

“Jadi sudah ada empat perkara yang dilimpahkan ke JPU, dan yang sedang berjalan sekitar empat perkara, satu proses penyelidikan di Gakkumdu provinsi dan 3 masih tahap klarifikasi di Panwas. Untuk itu, tinggal menunggu proses selanjutnya,” jelas Kasubdit I Dirkrimum Polda Malut ini .(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT