HALTENG, OT - Pernyataan Wasekjen DPP Partai Golkar, Edi Langkara beberapa waktu lalu, yang menyatakan pimpinan dan anggota DPRD Halmahera Tengah (Halteng) amfibi menuai reaksi keras dari Fraksi PDI-P.
Fraksi PDI-P DPRD Halteng menilai pernyataan Edi yang juga Bupati Halteng itu, sebuah bentuk pelecehan terhadap institusi DPRD sebagai wakil rakyat.
Ketua Fraksi PDIP Asrul Alting mengatakan, kalimat amfibi yang dikeluarkan oleh Edi Langkara, sangat tidak sopan dan provokatif.
Asrul bahkan menilai, pernyataan tersebut sengaja disampaikan untuk mendistorsi hubungan kemitraan antara lembaga legeslatif dan kksekutif.
"Padahal berpemerintahan sabagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang kedudukan kepala Daerah dan DPRD adalah sabagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga etika komunikasi publik kedua lembaga ini harus dijaga," ucap Asrul, Kamis (23/7/2020).
Menurut Asrul, ucapan amfibi masuk dalam unsur pelecahan terhadap institusi DPRD.
"Kalau pernyataan itu diucapkan dengan kapasitas sebagai Wasekjen Partai Golkar, juga bagi kami adalah salah alamat," tandasnya.
Sebab, sambung Asrul, yang dilakukan Pimpinnan DPRD adalah menindak lanjuti surat DPP Partai Golkar tentang penetapan ketua DPRD yang ditanda tangani oleh Ketum dan Sekjen.
"Jadi seharusnya pernyataan keberatan itu harus ditujukan ke DPP Partai Golkar bukan kepada DPRD," beber Asrul yang juga sebagai Sekretaris DPC PDIP Halteng.
Untuk itu lanjut Asrul, Bupati diminta agar tidak lagi megeluarkan pernyataan ke publik yang menjustice jalanya mekanisme internal di lembaga DPRD, karena DPRD bukan subordinat dari kepala daerah, tetapi mitra kerja. Bupati harus lebih memfokuskan pikiranya pada pencapaian visi misinya.
Dia menyatakan, masih banyak problem daerah yang lebih penting dan strategis untuk disikapi bersama, sehingga energi dan konsentrasi dua lembg ini akan lebih bermanfaat untuk bicara kepentingan pembangunan dan kesejahteran masyarakat dibanding kepentingan ketua DPRD.
"Saya kira proses pengusulan peresmian ketua DPRD sudah final dan tidak bole ada intervensi dari pihak manapun, sekarang Kedua Pimpinan tinggal mengawal sesuai kewenangan Pimpinan yang diatur dalam PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD," cetusnya.(red)