Home / Berita / Politik

Sebagai Pihak Terkait, Tim Hukum TULUS Siap Hadapi Gugatan di MK

17 Desember 2020
Fahruddin Maloko

TERNATE, OT- Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman – Jasri Usman (TULUS), siap hadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI jika ada paslon tertentu yang keberatan dengan keputusan KPU. 

“Prinsipnya, kami Tim Hukum TULUS secara hukum sudah dipastikan sebagai pihak terkait, jika ada permohonan ke MK yang diajukan oleh sejumlah Paslon yang merasa keberatan terhadap ketetapan atau keputusan KPU Kota Ternate,” ujar Ketua Tim Hukum TULUS, Fahruddin Maloko.

Kata Fahruddin, pengajuan permohonan di MK sebagaimana diketahui, melalui Peraturan MK No 6 tahun 2020 diajukan selambatnya 3 hari setelah surat keputusan KPU dikeluarkan.

“Sejauh ini Tim Hukum TULUS sudah siap menjadi pihak terkait dan komunikasi-komunikasi kesiapan terutama bahan-bahan hukum serta bukti-bukti sudah disiapkan, selain itu juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah Tim Hukum di Jakarta, hal ini diperlukan agar terkait permasalahan teknis dapat terkendali dengan baik, mengingat MK berkantor di Jakarta,” jelasnya.  

Ketua BAHU DPW NasDem Malut ini mengaku, dari catatan Tim TULUS sejauh advokasi hukum yang dilakukan pada proses pungut dan hitung pada 9 Desember lalu, hingga pada pleno  PPK dan KPU Kota tidak terdapat selisih suara yang mempengaruhi Paslon TULUS sebagai Suara terbanyak.  

Hal ini penting karena sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) objek sengketa yang diajukan ke ialah terkait perselisihan suara. Namun sejatinya dikembalikan kepada paslon masing-masing, karena merupakan hak konstitusional paslon masing-masing, maupun MK untuk nantinya memeriksa dan mengadilinya. 

(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT