TERNATE, OT - Proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambula, terpaksa harus diulang karena terjadi kesalahan hitung, dimana jumlah DPT sebanyak 220, sementara saat menghitung, tercatat ada 221 suara.
Setelah diteliti dan dilakukan penghitungan ulang, kekeliruan terjadi saat petugas pencatat salah dalam melakukan pencatatan perolehan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Maluku Utara padabTPS Khusus Lapas dan Rutan.
Berdasarkan pemghitungan ulang, pasangan nomor urut 1, AHM-Rivai memperoleh 104 suara disusul pasangan nomor urut 2, BUR-JADI dengan 74 suara, pasangan nomor urut 3, AGK-YA, 33 suara dan pasangan MK-Majhu 2 suara.
Kesalahan yang terjadi dikarenakan surat suara yang hanya berjumlah 220 suara menjadi 221 suara di papan pengumuman di TPS Khusus.
Petugas KPPS Lapas, M Rusly Djauhar mengatakan, Lapas Klass II A Jambula memiliki 220 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana untuk Lapas terdiri dari 96 jiwa pilih sedangkan di Rutan tercatat ada 124 warga yang tercatat pada DPT.
Kata dia dalam penghitungan suara ulang, pasangan nomor urut 1, AHM-Rivai unggul dengan perolehan suara sebanyak 104, pasangan nomor urut 2, BUR-JADI, 74 suara, pasangan nomor 3, AGK-YA 33 suarandan MK-Majhu hanya mampu meraih 2 suara.
Terkait kesalahan pemghitungan, M Rusly Djauhar mengaku, kesalahan terjadi mungkin dari kelalaian petugas, "di sini kesalahannya cuman selisih satu angka dan sudah ada perhitungan ulang jadi jumlah surat suara sudah sesuai," tutupnya.(zum)