HALBAR, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halbar, resmi menetapkan nomor urut empat (4) pasangan calon yang ikut bertarung dalam Pilkada Halbar
Keputusan nomor urut ke empat paslon itu dituangkan dalam surat keputusan dengan nomor : 100/HK.03.1.Kpt/8201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020.
Dalam pidato Ketua KPU Halbar, Miftahudin mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 terkait tahapan Pilkada serentak, hari ini dilaksanakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Miftahudin menyitil dengan mengisahkan perjalanan Pilkada sejak tahun 1955 sampai dengan saat ini. Namun dengan dari sejarah Pilkada itu tahun 2020 merupakan pemilu sangat berat karena saat ini kondisi negara kita sedang mengalami bencana nasional yaitu pandemi Covid-19
"Sehingga pemerintah mengatur tatanan dalam pelaksanaan kegiatan harus melaksanakan dan menerapkan protap Kesehatan, maka kegiatan ini kami mengatur keterbatasan kehadiran orang," kata Miftahudin Yusup Kamis (24/09/2020) saat berpidato
Lanjut KPUD Halbar dengan meminta maaf kepada masyarakat yang ingin melihat kegiatan pleno penetapan ini tidak sempat hadir karena adanya situasi kondisi pandemi Covid-19 ada sekarang ini.
"Kepada Paslon agar pelaksanaan tahapan kampanye tanggal 26 September 2020 hingga selesai nanti wajib menerapkan Protap kesehatan,"imbuhnya
Untuk diketahui pengundian nomor urut Paslon yang dibacakan langsung oleh Ketua KPUD Halbar Mithudin Yusup.
Dalam pengundian nomor urut, pasangan calon James Uang-Jufri Muhammad mendapat nomor Urut 1, pasangan Danny Missy - Imran Lolori omor urut 2, kemudian pasangan Ahmad Zakir Mando-Alpinus A Pay mendapatkan nomor urut 3 serta pasangan Denny Palar- Iksan Hi Husen mendapat nomor urut 4.
Amatan indotimur.com sepanjang proses kegiatan pengundian nomor urut yang dilaksanakan KPU Halbar, berjalan aman dan tertib hingga selesai. (deko)