Home / Berita / Politik

Sah, DPT Pilkada Halsel 154.377 Jiwa

15 Oktober 2020
Rapat Pleno DPT Oleh KPUD Halsel

HALSEL,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. 

Rapat pleno berlangsung secara tatap muka di Aula Canga Matau, Jln. Karet Puti, Desa Kampong Makian, Kamis,(15/10/20). 

“Rapat pleno ini digelar untuk merekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Halsel tahun 2020 ini. Adapun DPT untuk pilkada nanti sebanyak 154.377,” ujar Ketua KPU Halsel, Darmin Hi Hasim, saat diwawancarai usai rapat pleno. 

Dikatakan Darmin, agenda tersebut sesuai dengan tahapan Pilkada, setelah ditetapkan DPS dan diumumkan serta uji publik beberapa waktu yang lalu. 

“Hari ini Alhamdulillah kami dapat menetapkan DPT yang akan kita gunakan dalam perhelatan pilkada 2020 ini. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,” paparnya. 

Rapat pleno terbuka itu, kata dia, adalah tindak lanjut dari pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan baik di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

“Kami sangat berharap kepada masyarakat, kepada partai politik, tim kampanye pasangan calon untuk betul-betul mengikuti, mengawasi, mencermati terhadap kegiatan tahapan yang sedang berlangsung, sampai pada akhirnya nanti 9 Desember 2020 datang ke TPS,” jelasnya. 

(iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT