TERNATE, OT - Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara pada hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sabtu (21/10/2018) di hotel Grand Dafam Ternate, diwarnai aksi protes dari pendukung dan simpatisan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus - Rivai Umar (AHM Rivai).
Pendukung dan simpatisan AHM-Rivai yang menamakan diri Aliansi Pendukung AHM-Rivai mendesak Bawaslu Malut segera mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 AGK-YA karena diduga telah melakukan banyak pelanggaran selama pelaksanaan PSU tanggal 17 Oktober lalu.
Kordinator Aliansi Pendukung AHM-Rivai, Muhammad Saifudin, dalam orasinya mengatakan AGK-YA diduga kuat melakukan praktek money politik.
Selain itu, kata dia, berdasarkan amar putusan Mahkama Konsitusi (MK) beberapa waktu lalu terhadap pemilihan Gubernur Maluku Utara, enam Desa di Kecamatan Kao Teluk, yang masuk dalam PSU, merupakan wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) ,"namun kenyataannya pada saat PSU di enam tersebut, ada yang masuk dari wilayah Halmahera Barat dan ikut mencoblos," beber Saifudin.
Untuk itu, Aliansi Pendukung AHM-Rivai mendesak pihak Bawaslu untuk segera mendiskualifikasi cagub nomor 3 AGK-YA karena dinilai cacat dalam melaksanakan demokrasi di Maluku Utara, karena banyak prlanggaran yang dilakukan, salah satunya melakukan praktek politik uang.
Amatan indotimur.com saat aksi protes yang berlangsung masa aksi pendukung AHM-Rivai nyaris bentrok dengan massa pendukung AGK-YA di depan Hotel Grand Dafam Ternate.
Beruntung, adu mulut yang berpotensi bentrok itu dapat diantisipasi aparat keamanan yang sejak pagi berjaga di kawasan sekitar Grand Dafam hotel.
Hingga berita ini dipublish, rapat pleno terbuka KPU Malut masih berlangsung, sementara di depan hotel Grand Dafam, kedua kubu pendukung terus berorasi dengan tuntutan yang berbeda. (ian)