TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Maluku Utara (Malut), dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemiluhan Kepala daerah (Pilkada), menemukan problem terbesar adala data penduduk berbasis e-KTP.
“Data penduduk berbasis e-KTP di Provinsi Maluku Utara menjadi problem terbesar,” tutur Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amri pada acara sosialisasi tatap muka kepada stakeholder dan masyarakat dalam persiapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2018 yang dilaksankan oleh Bawaslu RI di aula kantor Wali Kota, Jumat (6/10/2017) pagi tadi.
Menurut Muksin, hal ini disebabkan apabila masyarakat tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap (DPT), maka harus menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Lanjut dia, berdasarkan data, jumlah penduduk di provinsi Maluku Utara 1,2 juta jiwa. Sementara wajib memiliki KTP sebanyak 876.698 jiwa. Pada Agustus 2017 lalu, yang baru melakukan perekam berjumlah 634.115 jiwa, sedangkan yang belum 242.593 atau 72,33 persen. “Itu berarti masih cukup banyak belum melakukan perekaman,” terangnya.
Jumlah tersebut lanjut Muksin, terbesar di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yakni, baru melakukan perekam 40 persen dari total jumlah jiwa 247,378 dari wajib memiliki KTP 172.431 jiwa. “Yang baru melakukan merekam 69.000 jiwa, sementara yang belum 103.169 jiwa,” ujar Muksin.
“Problem besar di Malut adalah soal DPT yang sering dipersoalkan disetiap Pemilu. Untuk itu, kami berharap Pemerintah provinsi Malut segera menyelesaikan masalah perekaman e-KTP, sehingga tidak menimbulkan polemik baru dalam proses pemungutanh suara,” harapnya.
Sementara Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan, masalah DPT yang berbasis e-KTP sesuai laporan dari ketua Bawaslu Malut masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekam e-KTP. Hal ini dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk mau melakukan prosesn perekam, agar nantinya masyarakat terdaftar sebagai pemilih.
“Jangan nanti menimbulkan masala kedepan, partsipasi masyarakat harus tumbuh dan direspon oleh pejabat yang berwewenang dalam hal ini Dukcapil harus responsive serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang belum melakukan perekam e-KTP,” ungkapnya.
Kata dia, biar perlu hari Minggu pun harus dibuka pelayanan perekam. “Andaikan pelayanan hanya dibuka di kantor Dukcapil, maka harus dibuka di ruang-ruang yang bisa dijangkau masyarakat misalnya, di kantor Camat dan lainnya. Karena jangan sampai menjadi masalah dan beban bagi Panwas,” ujar dia.(red)