Home / Berita / Politik

Posting Cakada, 5 ASN Halsel Kena Sanksi KASN

Lima ASN Pemkab Halsel Disangsi Tak Naik Pangkat dan Pemotongan Tunjangan
02 Desember 2019

LABUHA, OT - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sangsi sedang bagi 5 Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab Halsel, karena terlibat politik praktis pada Pilkada Provinsi Malut.

Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menindak lanjuti surat KASN dengan memberi sanksi hukum kepada 5 ASN dengan sanksi sedang atau tidak memberikan tunjangan serta tidak menaikkan pangkat kelima ASN itu.

"Kami sudah menindak lanjuti, kami tahan tunjangan mereka dan tidak menaikkan pangkat mereka sebagai bentuk sanksi sedang seperti yang telah diperintahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)" singkat Bupati Bahrain Kasuba.

Sekedar diketahui,  kelima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan di Pemkab Halmahera Selatan, dikenakan sangsi sedang disiplin pegawai oleh KASN lantaran terbukti melakukan pelamggaran kode etik ASN pada pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara yang berlangsung pada beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data dari Bawaslu Halsel menyebutkan, kelima ASN tersebut antara lain Ridwan Kamarullah (Camat Mandioli Selatan), Santi Yalo (Camat Mandioli Utara), Soadri Ingratubun (Staf Ahli Bupati Halsel), Rusli Ismail (Staf) dan Fikri Abusama (Kepala Samsat Halsel).

Kelima ASN itu melakukan praktek politik praktis dengan cara memposting foto kandidat calon gubernur Malut pada Pileg dan Pilgub kemarin, akibatnya kelima ASN tersebut mendapat sanksi sedang disiplin pegawai sebagaimana rekomendasi KASN. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT