TERNATE, OT – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara akan menindak tegas pasangan calon kepala daerah dan tim sukses yang.melamggar protokol kesehatan selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 8 Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara.
Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Rikwanto mengatakan, tahapan Pilkada yang digelar dalam masa pandemi covid-19, telah diatur dalam Peraturan KPU yang telah diperbaharui.
Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian adalah pemerapan protokol kesehatan pada masa kampanye.
"Selain itu, tahapan pemungutan suara di TPS juga diatur dalam PKPU, ini yang menjadi perhatian," ujar Rikwanto.
Rikwanto mrnyatakan, dalam peraturan KPU, jelas ada sanksi kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, "di sisi lain, berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 itu sudah jelas aparat TNI, Polri dan Satpol PP akan melakukan tindakan-tindakan di lapangan seperti sanksi yang akan diberikan jika kedepatan, itu sudah sesuai Perda, Perwali atau sanksi yang bersifat mendidik," ungkapnya.
“Petugas tetap memberikan sanksi jika kedepatan di lapangan untuk itu masyarakat diinggatkan agar saat eforia agar tetap menetapkan protokol kesehatan,” ujar Kapolda, Kamis (10/9/2020).
Kapolda mengaku, hingga saat ini, masih ada masyarakat yang menggangap covid-19 tidak ada, sedangkan kelompok masyarakat lain ragu-ragu dan kelompok lainnya yakin covid-19 ada, "untuk itu dengan kegiatan ini sebagai salah satu wujud agar memberikan pemahaman kepada masyarakat dan ini sudah merupakan tugas Polri TNI dan Satpol PP pemerintah," terangnya.
Kapolda berharap, maayarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Yang terpenting itu masyarakat juga bersama-sama mensosialisasikan protokol kesehatan, agar kita bisa terhindar dari covid-19,” pesannya.
(ian)