Home / Berita / Politik

Pokja Pengawasan Pemutakhiran Data Pilgub Dibentuk

23 Januari 2018
Suasana rapat

MABA,OT- Pokja Pengawasan Pemutakhiran data Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2018.

Pembentukan Pokja Pengawasan Pemutakhiran Data Pilgub dilaksanakan di ruang Rapat Sekretariat Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Timur, Selasa (23/01/2018).

Rapat pembentukan tersebut dihadiri Ketua Panwaslu Haltim Suratman Kadir, Kordiv Hukum dan Penindakan Basri Suaib,  Kordiv Pengawasan Lutfi Rabbo Ali, Komisioner KPU Haltim Mamat Jalil dan Kadis Pencatatan Sipil dan Kependudukan Haltim Irawan Mabub. 

Ketua Panwaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, pembentukan pokja ini dalam rangka mensinkronkan data antara Pemilu KPU dan Dukcapil, sehingga problem terkait data pemilih bisa ditangani. "Kalau sudah dibentuk, maka kami Panwaslu bisa sinkronkan data antara Panwaslu, KPU dan Dukcapil," katanya. 

Lanjut dia, misalnya masalah data pemilih orang yang sudah meninggal terkafer dalam dalam DPT seperti pemilu sebelumnya. "Nah masalah seperti ini yang akan kita tangani dan selesaikan," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, pemilih potensial yang belum melakukan perekaman E-KTP,  rencananya tahapan Pencoklikan selesai Pokja akan menyampaikan kepada Dukcapil untuk segera dibuat perekaman E-KTP sehingga hak sebagai warga negara dapa tersalurkan. "Jadi kita akan pastikan paska tahapan coklik, pemilih potensial akan direkam E-KTPnya,"  katanha. 

Sementara dalam struktur kepengurusan Pokja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslu bakal menyurat ke KPU dan Dukcapil untuk mengirimkan nama yang akan dicangumkan dalam struktur. "Ketua itu dari Kordiv Pengawasan dan sekretarisnya Kasek Panwaslu Haltim. Selebihnya dari KPU dan Dukcapil,"  tandas Suratman. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT