TERNATE, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) menyampaikan, empat bakal pasangan calon di Pemilhan Kepala daerah (Pilkada) Kota Ternate berkas persyaratannya dinyatakan sah. Namun, tiga paslon masih harus dilengkapi.
“Saat ini seluruh persyaratan para bakal calon secara UUD Sah, hanya saja masih ada tiga bakal pasangan calon yang masih kekurangan syarat dokumen,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno kepada indotimur.com, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, tiga bakal calon itu Merlisa-Juhdi Taslim (MAJU), Yamin Tawari-Abdulah Tahir (Yamin-Ada) dan Hasan Bay-Asghar Saleh (MHB-GAS), sedangkan untuk Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) telah lengkap.
Kuad menuturkan, pasangan MAJU kekurangan pada berkas LHKPN wakil yang belum ada surat tanda terima dari KPK, bakal pasangan calon Yamin-Ada kekurangnya tidak memiliki surat keterangan tunggakan pajak, sementara bakal pasangan calon MHB-GAS kekurangannya pada legalisir Cap asli ijazah wakilnya.
"Kekurangan itu sudah diperbaiki oleh para Cakada, namun hanya saja KPU meminta agar nantinya pada 14 sampai 16 September semua perbaikan diserahkan,” katanya.
Kuad menambahkan, saat ini tahapan tanggapan masyarakat, verifikasi berkas dan tahapan kesehatan dimulai dari tanggal 7 hingga 12 September nanti.
(ier)