TIDORE, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tidore Kepulauan (Tikep) telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon melalui www.kputidore.info, Minggu (1/11/2020).
Pengumumam LPSDK paslon dituangkan dalam berita acara nomor: 220/PL-02.5-BA/8272/KPU-Kot/X/2020 tentang hasil penerimaan LPSDK pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tidore Kepulauan Tahun 2020.
Berikut tiga paslon yang memasukan LPSDK:
Paslon nomor urut 1, Basri Salama dan Muhammad Guntur Alting (BAGUS) menyampaikan LPSDK pada 30 Oktober 2020, pukul 18.56 WIT. Total sumbangan sebesar Rp. 327.650.000, terdiri dari pribadi paslon sebesar Rp. 227.650.000 dan dari partai politik Rp. 100.000.000.
Paslon nomor urut 2, Ali Ibrahim dan Muhammad Senin (AMAN) menyampaikan LPSDK pada 30 Oktober 2020 pukul 19.40 WIT. Total sumbangan Rp. 132.950.000, yakni pribadi paslon Rp. 34.650.000 dan perseorangan Rp. 98.300.000.
Paslon nomor urut 3, Salahuddin Adrias dan Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) menyampaikan LPSDK pada 31 Oktober 2020 pukul 15.45 WIT. Total sumbangan Rp. 100.500.000, yang bersumber dari pribadi paslon.
Ketua KPU kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan mengatakan sesuai juknis, sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang wajib dilaporkan melalui rekening khusus dana kampanye. LPSDK dimasukan paling lambat pada 31 Oktober 2020.
"Kami telah mengumumkan LPSDK 3 paslon melalui website KPU Tidore,," kata Abdullah.
LPSDK paslon mengacu pada Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye.
Sebelumnya, paslon BAGUS, AMAN dan SALAMAT telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). (Rayyan)