KALBAR, OT - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Kalbar, di Kecamatan Belitang Hilir.
Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Gita Rantau mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU RI terkait teknis pemungutan suara ulang di Belitang Hilir.
"Ada 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir," kata Gita, Jumat, 19 Maret 2021.
Saat ini, kata Gita, kepolisian sudah melakukan pengamanan di Kantor KPU Sekadau dan pengawasan dari Bawaslu Sekadau. Pihaknya pun belum mengetahui kapan dimulainya penghitungan suara ulang tersebut.
"Belum. Yang jelas nanti kita masih menunggu hasil koordinasi dan petunjuk-petunjuk dari KPU RI," pungkasnya.
(red)