HALSEL, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) secara resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, dalam rapat pelno penetapan di ruang Husni Kamil Malik, Rabu (23/9/2020) pagi.
Rapat pleno penetapan dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri Bawaslu Halsel sebagai lembaga pengawas pelanggaran Pilkada.
Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim itu, menetapkan dua pasangan calon yakni Helmi Umar Muchsin yang berpasangan dengan La Ode Arfan (HELLO) dan pasangan Usman Sidik bersama Hasan Ali Bassam Kasuba.
Ketua KPU Darmin Hi Hasim menjelaskaan, setelah ditetapkan dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati, selanjutnya KPU didampingi Bawaslu menghantarkan Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut ke masing-masing pasangan calon.
"SK penetapannya kami bersama Bawaslu antara langsung ke masing-masing Paslon," kata Darmin saat ditemui di kantor KPU Halsel.
Alasan pleno penetapan pasangan calon yang dilakukan tertutup karena KPU dalam pelaksanaan tahapan Pilkada berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi, pada saat tahapan pleno penetapan dan penyerahan SK penetapan KPU tidak mengundang pasangan calon," katanya
Dia khawatir, jika pasangan calon diundang, maka dipastikan akan ada arak-arakan masa pendukung, "kami hindari itu. Selain itu kami juga menjalankan filosofi KPU melayani maka SK penetapan pasangan calon kami bersama Bawaslu antar langsung ke Paslon," tutur Darmin.
Darmin menambahkan, setelah dilakukan penetapan pasangan calon, tahapan selanjutnya dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan pada Kamis, 24 September besok.
Menurutnya, pada tahapan pencabutan nomor urut, akan dilakukan secara terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami undang nanti hanya pasang calon dan tim kampanye tiga orang beserta Forkompinda," tutup Darmin.
Sementara Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Bawaslu Halsel Rais Kahar menegaskan, seluruh tahapan Pilkada tahun 2020 ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Hal tersebut telah diatur dalam peraturan pelaksanaan pilkada dari Bawaslu RI maupun KPU RI. "Kita punya tanggung jawab menjaga Pilkada berlangsung lancar dan tidak berefek tidak baik baik bagi kami penyelenggaraan," tutup Rais.
Sementara untuk petahana Bahrain Kasuba tidak memenuhi syarat sejak awal mendaftar, karena dukungan partai politik tidak mencapi kuota kursi di DPRD.(iel)