Pilkada: DPD I Partai Golkar Malut Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan
07 Maret 2017
Alien Mus, Ketua DPD I Golkar MalutTERNATE, OT - Ketua umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku Utara, Alien Mus, menegaskan untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK) Oleh pasangan calon bupati morotai Ali Sangaji-Yulce Makasarat dan pasangan calon bupati halmahera tengah Muttiara T. Yasin- M Kahar Kabir,pihak DPD I Partai Golkar Malut sudah menyiapkan kuasa hukum terhadap paslon Benny Laos-Asrun Padoma dan Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani.
"Saat ini Golkar sebagai partai pengusung kepada pasangan calon bupati di dua kabupaten yakni, morotai dan halmahera tengah, kami telah mempersiapkan kuasa hukum dalam rangka menghadapi gugatan yang diajukan Ali Sangaji dan Muttiara, ketika dalam persidangan,"ujar Alien kepada Indotimur.com, Selasa(7/3/2017).
Alien mengatakan, gugatan di ajukan ke MK, harus berdasarkan selisin suara yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 158, tentang ambang batas.
Sementara itu, menurut Alien, kedua kandidat yang di usung oleh Golkar, memperoleh suara sangat jauh dibandingkan dengan kandidat saat ini yang lagi mengajukan gugatan.
�Jadi saya rasa sulit, untuk dilakukan gugatan. Maka Golkar menunggu saja sampai akhir putusan MK,� kata Alien yang juga ketua DPRD Malut ini.
"Golkar sangat yakin, kandidat yang diusung siap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Morotai-Halteng," tutur Alien dengan wajah senyum ini. (al)