Home / Berita / Politik

Pilkada 2020, Enam Desa Masih Menjadi Masalah

19 Oktober 2020
Rapat Forkopimda Terkait Enam Desa di Kantor Bupati Halbar

HALBAR, OT –Tapal batas enam desa nampaknya masih menjadi masalah di Pilkada tahun 2020 ini, karena saling klaim wilayah di aparat desa antara Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) masih berlanjut. 

Akibatnya, penyelenggara Pemillu dalam melaksanakan tugas masih terhambat. Salah satunya adalah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Anggota Bawaslu Halmahera Barat, Angknosius Datang dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Halbar menyampaikan, belum lama ini ada pernyataan dari forum kepala desa dan BPD di Enam desa, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) keberatan penempatan TPS Kabupaten Halbar di enam desa. 

Menurutnya, hal ini menyusul rencana KPU Halbar akan menempatkan 2 TPS di wilayah enam desa yang masuk dalam wilayah Halbar, yakni di desa Tetewang yang sebagian wilayah masuk kabupaten Halbar.

Penempatan TPS di enam Desa itu, lanjut dia, Bawaslu dan KPU Halbar mengacu pada Permendagri nomor 60 tentang tapal batas wilayah Halmahera Barat, sehingga sejauh mana batasnya, KPU Halbar akan menempatkan TPS. 

“Penting untuk dicatat, bahwa pelaksanaan Pilkada ini adalah hajatan nasional,maka jika ada sekolompok atau sebagian orang mencoba menghalangi-halangi pelaksanaan pemungutan suara akan dikenakan sanksi sesuai UU, karena ini bukan kemauan Bawaslu tapi perintah UUm” ujar Koridv PHL Bawaslu Halbar ini usai mengikuti rapat Forkopimda di kantor Bupati Halbar, Senin (19/10/2020). 

Untuk itu, jika ada yang sengaja menghalangi pelaksanaan pemungutan suara suara maka akan dikenakan sanksi berdasarkan  Undang-undang nomor 10 dalam pasal 178 haruf D.

“Jadi Bawaslu juga meminta kepada Pekab Halbar untuk berkoordinasi dengan Pemkab Halut agar bagimana penempatan 2 TPS di enam desa oleh KPU Halbar dan sebaliknya KPU Halut bisa ditempatkan,” ujarnya. 

Menurutnya, pihaknya menunggu hasil koordinasi antara Pemkab Halbar dan Halut, karena Bawaslu dan KPU siap menunggu.

(deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT