Home / Berita / Politik

Pileg 2019, Bawaslu dan KPU Berlawanan

Muksin: Bawaslu Siap Terima Sengketa Pileg
03 Juli 2018
Ilustrasi

TERNATE, OT- Penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan akan berlawanan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 nanti, khusus diproses pencalonan anggota DPR.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin kepada wartawan menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2018 tentang tahapan dan jadwal Pemilu, Tanggal 4 sampai 17 Juli 2018 adalah pendaftaran calon anggota DPR. Yang menjadi masalah, isi dari PKPU nomor 27 tahun 2018.

Muksin menjelaskan, dalam PKPU nomor 27 itu, ada penambahan yakni mantan narapidana khusus kejahatan narkoba dan kejahatan kesusilaan atau korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Sementara dalam UU nomor 7 pasal 240 ayat 1 huruf G tahun 2017, hanya dua opsi yang dilarang yakni kejahatan Narkoba dan kesusilaan, tidak diatur terkait dengan mantan korupsi, maka mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri, asalkan yang bersangkutan menyampaikan kepada publik bahwa dia adalah mantan narapidana korupsi.

“Jadi Bawaslu berlawanan dengan sikap KPU terhadap PKPU nomor 7 tahun 2018 itu, karena Bawaslu tetap berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017, sebab hirarki peraturan perundang-undangan itu UU lebih tingga dari pada PKPU,” tegas Muksin.

Lanjut Muksin, jika ada calon anggota DPR mantan narapidana korupsi sudah dipastikan KPU akan mencoret dari Daftar Calon Sementara (DCS), maka Bawaslu membuka ruang untuk menerima sengketa kepada mantan narapidana korupsi yang mencalonkan.

“Apabila KPU coret calon anggota DPR mantan narapidana korupsi, maka Parpol atau calon dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu, karena Bawaslu akan buka wilayah sengketa,” kata Muksin.

Namun, Muksin menambahkan, Bawaslu juga mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) agar mencalonkan anggota DPR yang betul-betul bersih dari semua kasus.

“Sebenarnya semangat PKPU ini adalah agar parpol mencalonkan anggota DPR itu bersih, sehingga Bawaslu juga mengimbau kepada Parpol agar mencalonkan anggota DPR betul-betul bersih,” tutupnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT