JAKARTA, OT- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021, Selasa (16/2/2021) sore tadi.
Perkara Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pemohon Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi, dinyatakan tidak dapat diterima.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana telah diuraikan mahkamah berkismpulan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah berpendapat berwewenang mengadili permohonan a quo, eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukumm pemohon beralasan menurut hukum, pemohon tidak memiliki keduudkan hukum untuk mengajukan pemohon a quo, dan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait sertaa pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
“Dengan demikian, menurut Mahakamah eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki keduudkan hukum, maka Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar.(red)