Home / Berita / Politik

Permohonan Paslon Hello Tidak Dapat Diterima, Usman-Bassam Bupati dan Wabup Halsel Terpilih

17 Februari 2021
Anwar Usman

JAKARTA, OT- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (17/2/2021) pukul 14.28 WIB.

Perkara yang diajukan oleh pemohon Pasangan calon Nomor urut 1 Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan (Hello), dinyatakan tidak dapat diterima.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana telah diuraikan mahkamah berkismpulan, eksepsi termohon mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah berwewenang mengadili permohonan a quo, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan pertauran perundang-undangan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai keduudkan hukum pemohon beralasan menurut hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum  untuk mengajukan permohonan a quo, andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan eksepsi lan dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan keduudkan hukum pemohon beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar.

Atas putusan tersebut, Pasangan Calon Usman Sidik dan Bassam Kasuba sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) terpilih.(red)


Reporter: Tim
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT