HALTIM,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) memastikan seluruh penyelenggara ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Haltim, Mamat Jalil, Rabu (17/06/2020). Menurut Mamat, setelah diterbitkan PKPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal kemudian instruksi termaktum dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS, badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya non aktif diaktifkan kembali.
Namun, kata Mamat, dalam surat itu juga ada satu poin yang menekankan kepada KPU untuk melakukan evaluasi kepada penyelenggara ad hoc yang tidak terpenuhi syarat agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Kami memastikan seluruh penyelenggara tingkat bawah di Haltim memenuhi syarat," tegas Mamat.
Kata dia, berdasarkan aturan itu KPU Haltim mengaktifkan PPK dan PPS yang sebelum itu melakukan evaluasi dan memastikan seluruh badan ad hoc masih terpenuhi syarat.
"Salah satu anggota PPK meninggal dunia di Kecamatan Wasile Selatan dan sudah dilakukan pergantian antar waktu sesuai nomor urut, kemudian 2 anggota PPS di Kecamatan Maba mengundurkan diri dan 1 PPS di Kecamatan Maba Tengah terdaftar dalam DCT pemilu 2019, dan proses PAW-nya sudah selesai dan telah dilantik di tanggal 15 Juni 2020 kemarin," pungkasnya.(dx)