Home / Berita / Politik

Pengembangan Keolahragaan Kaum Disabilitas di Kota Ternate Akan Diakomodir Dalam Perda

09 Januari 2020
Junaidi Bahrudin

TERNATE, OT - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD bersama Dispora dan KONI Kota Ternate, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan keolahragaan Daerah Kota Ternate, Kamis (9/1/2020) pagi tadi.

Dalam pembahasan perdana Perda tersebut disepakati untuk formulasikan pengembangan keolahragaan untuk kaum disabilitas.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate Junaidi Bahrudin kepada wartawan menyatakan, Pansus I DPRD Kota Ternate hari ini bersama Dispora dan KONI Kota Terante telah melaksanakan rapat perdana terkait pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan Daerah Kota Ternate, sehingga ada sejumlah hal yang dibicarakan untuk menjadi bagian dari muatan materi dalam Ranperda Penyelenggaraan keolahragaan Daerah tersebut.

"Dari pembahasan tersebut diantaranya yang paling urgen terkait pendanaan, sekedar diketahui bahwa Kota Ternate pada 2018 telah dicatat oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dicanangkan menjadi sebagai Kota Atlet, untuk itu dalam mewujudkan pencapaian dan sasaran kota atlet itu maka harus ketentuannya dalam beberapa regulasi, salah satunya dalam Perda tentang penyelenggaraan keolahragaan Daerah,"ujarnya.

Kata dia, hal tersebut menyangkut dengan pengembangan dan pembinaan prestasi atlet di Kota Ternate, yang memang tidak bisa dipungkiri bahwa Kota Ternate saat ini menjadi barometer di provinsi Maluku Utara (Malut), terkait dengan keberadaan atlet-atlet berprestasi baik ditingkat Regiolan, Nasional maupun Internasional.

"Oleh karena itu, semangat KONI dan Dispora tadi akan diakomodir oleh DPRD dan diformulasikan dalam materi-materi Perda ini, sehingga menguatkan peran KONI dan Dispora untuk melakukan pengembangan pembinaan serta pemajuan olahraga di Kota Ternate,"tuturnya.

Dia menyebut, selain itu ada ketentuan materi terkait dengan pengembangan olahraga untuk kaum disabilitas di Kota Ternate yang memang belum diatur dalam Perda itu, sehingga akan diformulasikan untuk dimasukan materi tersebut dalam tambahan materi baru dalam Perda.

Selain itu, terkait dengan pengelolaan sarana dan prasarana olahraga saat ini, misalnya keberadaan sport hall atau Gelanggang Olahraga (GOR) yang berada pada Kelurahan Ubo-ubo, keberadaan Sport hall itu adalah menjadi salah satu wadah dalam pengembangan prestasi atlet sehingga perlu dilakukan pengelolaannya secara baik dan mandiri.

Dia menambahkan, karena bangunan tersebut dibangun dengan biaya yang cukup besar maka harus diatur, kemudian biaya pemeliharaannya juga lumayan besar sehingga harus ada kontribusi yang dipungut disitu untuk bagaimana menjaga GOR tersebut agar tetap bisa digunakan.

"Sedangkang dalam penetapan olahraga unggulan dan olahraga strategis juga akan dimuat ketentuannya didalam Perda, karena kita punya potensi olahraga yang menjadi sebagai olahraga unggulan dan itu akan ditetapkan oleh Pemerintah, maka kita akan menguci normanya dalam Perda ini, misalnya yang pertama adalah, Sepakbola, tinju, Muai-thai," sebutnya.

Lanjut dia, hal ini menjadi tugas  bersama semua pihak, bukan hanya Pemerintah dan DPRD tetapi dunia usaha dan masyarakat, sebab itu peran dunia usaha dalam sisi kemajuan keolahragaan ini sebagaimana dalam pembahasan tadi, bagaimana kontribusi dari dunia usaha dengan dana CSR guna membantu peningkatan prestasi dan pengembangan olahraga di kota Ternate. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT