TERNATE, OT- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada serentak tahun 2020, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), jika disaat pungut hitung pada 9 Desember mendatang reaktif rapid test.
Hal ini disampaikan Kepala sekretariat Bawaslu Maluku Utara, Irwan M. Saleh pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Senin (30/11/2020) di Kota Ternate.
Irwan menjelaskan, pemilihan pada tahun 2020 di masa pandemi Covid 19, maka Bawaslu menyiapkan Alat pelindung diri (APD) dan melakukan rapid test kepada seluruh perangkat penyelenggara baik Bawaslu, Panwaslu, PKD dan PTPS dengan melakukan 5 tahap penggunaan APD.
“Untuk tahapan hitung PTPS dilakukan rapid test pada tanggal 27, jika reaktif dilakukan karantina mandiri selama 14 hari, dan tanggal 28 November 2020 dilakukan rapid test kedua. Jika masih reaktif PTPS yang bersangkutan harus dilakukan Pergantin Antar Waktu (PAW)," jelasnya.
Diketahui, yang menghadidiri kegiatan Pelaksanaan rakor tersebut ketua dan anggota Bawaslu 8 Kabupaten/Kota serta staf Operator Pengawasan yang melaksanakan pilkada yakni, Kota Ternate, Tikep, Halut, Halsel,Haltim, Halut, Halbar, Taliabu dan Kepulauan Sula.
Selain ketua Bawaslu hadir juga kordinator divisi (Kordiv) Pengawasan Hj. Masita Nawawi Gani, SH, Kordiv Hukum Humas dan Datin (DR. Fahrul,Abd Muid), kepala Sekretatiat Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Drs. Irwan M.Saleh, ME), Kepala Bagian Pengawasan Humas dan Hubal Drs. John A.Buluran,M.Si. (red)