Home / Berita / Politik

Penanganan Kasus Kades di Pilkada Malut Jadi Yurisprudensi Bawaslu

06 April 2018
Suasana pertemuan

TERNATE, OT- Putusan Kasus keterlibatan Kepala Desa (Kades) Darame Kabupaten Pulau Morotai pada Pilkada 2017 lalu, menjadi Yurisprudensi bagi Bawaslu di Indonesia dalam penanganan kasus pidana Pemilu yang melibatkan Kades maupun Lurah serta ASN.

Hal itu terungkap disaat Bawaslu Provinsi Riau melakukan Studi Banding di Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), terkait dengan penanganan kasus pidana pemilu yang melibatkan Kades maupun lurah.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusdi Rusdan kepada wartawan di kantor Bawaslu Malut, Kamis (5/4/2018) mengatakan,  ketika membaca berita di media massa, Bawaslu Maluku Utara berhasil membawa kasus Kades yang terlibat kampanye maupun diduga tidak netral di Pilkada Maluku Utara hingga ke pengadilan.

Menurutnya, di Provinsi Riau mengalami hal yang sama tetapi dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu banyak perdebatan sehingga mentok Gakkumdu. “Di Provinsi Riau banyak temuan dari Panwas kabupaten/kota yang kaitannya dengan keterlibatan kades dan lurah disaat kiampanye, tapi tidak sampai ke Pengadilan,” ujarnya.

Kata Rusdi, di Provinsi Riau terdapat kasus keterlibatan Kades dengan berbagai modus, baik dalam kampanye maupun Medsos dan ada yang membuat acara lalu mengundang calon. “Sekitar 10 lebih kasus keterlibatan Kades di Riau, tapi tidak sampai di Pengadilan,” ungkapnya.

Dia mengaku, setelah mendapat informasi Malut jadi Yurisprudensi  karena ada terdapat Kades yang terlibat dalam kampanye dan kasusnya sampai ke Pengadilan, sehingga ini menjadi pembahasan di internal Bawasllu Riau. “Jadi kita memutuskan bisa berdisuksui dan bertukar informasi serta belajar, bagaimana dengan kasus yang sama diselesaikan,” jelasnya.

“Apalagi kampanye kita masih sekitar 2 bulan lagi sehingga jika ada kasus hampir sama, kita di provinsi Riua juga bisa mengambil langkah seperti yang dilakukan oleh Bawaslu Malut yang tergabung di Sentra Gakkumdu. Kita sudah melakukan disukusi dan sangat bermakna serta kita banyak mendapat pengalaman dari Bawaslu Malut, khususnya di sentra Gakkumdu,” katanya.

Dia berharap, semoga dalam pengawasan di Pilgub Riau hasil diskusi ini  bisa menjadi sebuah kajian bagi Gakkumdu Riau, serta sebagai dasar apabila ditemukan pelanggaran yang sama, maka Gakkumdu bisa proses dan sampai di Pengadilan. 

Lebih lanjut kata Rusdi, setelah diskusi dengan Bawaslu Malut, maka Bawaslu Riau optimis kedepan jika ada kasus yang sama di Riau dapat memproses sampai ke Pengadilan, karena rombongan ke Malut bersama anggota Gakkumdu Riau. "Pertukuran informasi ini sangat bermanfaat untuk proses demokrasi, baik di Provinsi Riau maupun di Provinsi Malut,” ucapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Malut yang juga Kordiv Hukum, Aslan Hasan menjelaskan, keputusan kasus Kades Darame oleh Pengadilan Negeri Tobelo pada Pilkada 2017 lalu telah menjadi Yurisprudensi bagi Bawaslu di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Riau.

“Hasil evaluasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu seperti itu. Makanya Bawaslu RI memberikan kesempatan pada Bawaslu provinsi lain untuk melakukan studi banding ke Maluku Utara,” ujar Aslan.

Rombongan Bawaslu Provinsi Riau, sebanyak 22 orang terdiri Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusdi Rusdan dan dua anggota lainnya, Gema Wahyu Adinita dan Neil Antariksa, bersama 13 koordinator divisi hukum Panwaslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau dan 4 orang personil Gakkumdu Riau.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT