Home / Berita / Politik

Pemkot Tikep Akhirnya Mengalah Dari Bawaslu dan KPU Malut

28 Januari 2020
Suasana rapat bersama Bawaslu dan KPU Malut

TERNATE, OT- Polemik anggaran Pilkada Kota Tidore Kepulauan (Tikep), yang dipangkas oleh pemerintah kota (pemkot) dan DPRD setempat dalam APBD 2020, sehingga Bawaslu Maluku Utara (Malut) mengancam akan mengeluarkan rekomendasi penundaan Pilkada di Kota Tidore, membuat Pemkot Tikep mengalah.

Berdasarkan hasil rapat Bawaslu Provinsi Malut, Bawaslu Tikep, KPU Provinsi Malut dan KPU Tikep, Selasa (28/1/2020) sore tadi di kantor Bawaslu Malut. Ketua KPU Tikep dan ketua Bawaslu Tikep melaporkan, bahwa Sekretaris Daerah Pemkot Tikep Asrul Sani Soleiman telah mengundang mereka dan menyampaikan Pemkot siap memberikan anggaran sesuai NPHD.

Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat usai rapat menyampaikan, sinyal positif dari Pemkot Tikep itu pihaknya menyambut baik, dan berharap apa yang sudah disepakati dalam NPHD dapat direalisasi. Tapi anggaran KPU dalam NPHD pun belum cukup sehingga harus ditambah Rp 1,8 miliar, karena setelah penandatanganan NPHD Kota Tidore, Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) tentang kenaikan honor penyelenggara adhoc keluar.

“Jadi jumlah yang ada di NPHD dan tambahan harus dipenuhi karena itu wajib dimasukan dalam adendum sehingga total anggaran Rp 19 miliar lebih,” jelasnya.

Pudja berharap, dalam waktu dekat ini bisa ditindak lanjuti karena proses rekrutmen PPK dan PPS segera diproses, maka jaminan anggaan juga harus dipenuhi oleh pemerintah.

“Kami berharap dilakukan transfer sekaligus sesuai isi NPHD, tapi kalau masih bertahap tentu tidak sesuai kesepakatan. Sebab, Tidak ada kesepakatan diluar dari kesepakatan,” tegasnya.

Kata Pudja, pemerintah tidak mungkin tidak ada uang, maka segera penuhi anggaran yang dibutuhkan oleh penyelenggara untuk Pilkada. Kalau bisa dalam dua mingu ini diselesiakan dengan baik, karena jangan sampai menghambat proses Pilkada sebab jika menghambat maka Pilkada berhenti di tengah jalan.

“Soal kas kosong itu urusan Pemda, entah mereka mau pinjam atua apa itu adalah urusan mereka, yang jelasnya angka tetap yang ada dalam NPHD. Itu semua sudah dihitungan sangat rasional termasuk dengan penambahan Rp 1,8 miliar, jadi tidak ada lagi tawar menawar karena semua itu sudah pasti. Bahkan Kemendagri juga teah tetapkan angka tersebut,” katanya.

Lanjutnya, jika dalam proses nanti anggaran tidak cukup maka proses Pilkada pun akan berhenti.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin menyampaikan, terima kasih kepada Pemkot Tikep yang sudah memenuhi komitmenya dalam NPHD yang telah ditanda tangani.

“Kami berterma kasih kepada Pemkot, tapi ini harus diikuti dengan surat resmi dari pemerintah, maka dalam hasil rapat tadi meminta kepada KPU dan Bawaslu Tidore untuk segera menyurat kepada Pemkot guna meminta penjelasan resmi terkait dengan kesanggupan memenuhi isi NPHD,” jelasnya.

Bawasl berharap, pernyataan Sekot yang disampaikan ke ketua Bawaslu dan ketua KPU Tikep adalah resmi atas nama Pemkot, sehingga tidak ada lagi polemik anggaran Pilkada. “Dalam minggu ini jga kita minta Bawaslu dan KPU Tidore memasukan surat.

Lanjut Muksin, Pemkot Tikep menyanggupi mendahului APBD perubahan tahun 2020, dan harus mendahului perubahan APBD, karena jika menunggu pengesahan APBDP tidak sesuai tahapan Pilkada, sebab sudah masuk pada pemungutan sura.

“Penjelasan lisan sudah disampaikan oleh sekot dan kita yakin pernyataan itu adalah bagian dari sikap pemerintah kota, tapi harus ada surat resmi sehingga kita ada dasar pegangan,” katanya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT