Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Empat Raperda di Hadapan DPRD.
21 Agustus 2017
SANGGAU - Pemerintah Daerah menyampaikan nota pengantar empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dihadapan paripurnan ke-11 DPRD Sanggau, Senin (21/8) yang berlangsung di lantai III gedung DPRD Sanggau. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jumadi didampingi Ketua DPRD Usman tersebut dihadiri seluruh Anggota DPRD, unsur Forkompimda, Kepala dan Perwakilan OPD Kabupaten Sanggau, GOW dan PKK di Kabupaten Sanggau.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Sanggau yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Al Leysandri menyampaikan, Raperda yang akan dibahas adalah Raperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penyelenggaraan adminstrasi Kependudukan, Raperda tentang hak keuangan dan adminsitratif pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dan terakhir Raperda tentang pencabutan Perda nomor 12 tahun 2007 tentang urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau.
Dikatakan Sekda, perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa secara umum pembentukan, perubahan dan pencabutan Perda dilatar belakangi oleh beberapa pertimbangan, alasan dan kepentingan, antara lain karena perintah/amanat peraturan dan perudang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berangkat dari latar belakang, alasan dan pertimbangan tersebut, maka pemerintah kabupaten Sanggau memandang bahwa empat Raperda yang diusulkan tersebut adalah Raperda yang memang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Sanggau.
Sekda menjelaskan tentang ke empat Raperda tersebut. Pertama Raperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penyelenggaraan adminsitrasi kependudukan. Perubahan Perda ini dilakukan dalam rangka singkronisasi substansi hukum Perda dengan perubahan Undang-Undang sehingga dalam perubahan Perda terdapat beberapa substansi hukum yang ditambah dan dihapus untuk menyesuaikan dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Kedua, Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau. pembentukan Perda ini berdasarkan amanat UU nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan adminstratif keuangan DPRD Sanggau.
Dalam peraturan Pemerintah tersebut, diamanatkan supaya kedudukan keuangan dan administratif pimpina dan Anggota DPRD supaya dijabarkan lebih lanjut dalam Perda. Penjabarannya paling lambat tiga bulan setelah PP nomor 18 tahun 2017 ditetapkan sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah memenuhinya dengan membentuk Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sanggau. Dikatakan Sekda, konsekuensi logis pembentukan Perda tersebut, berdampak pada pembiayaan yang besar dan fantastis sehingga pos pembiayaan untuk pembangunan pasti akan menurun yang berdampak pada penurunan pembangunan.
Tiga, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, bahwa urusan Pemerintahan dibidang pertambangan mineral dan batu bara, bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, namun kewenangan Pemerintah Provinsi. Dengan adanya perubahan kewenangan tersebut, maka Perda nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara gugur demi hukum sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi. Supaya Perda nomor 14 tahun tahun 2012 tidak dijadikan pedoman dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Kabupaten Sanggau, maka Perda tersebut wajib dicabut dan pencabutannya harus dengan Perda.
Keempat, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 12 tahun 2007 tentang urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau. Kedudukan Perda nomor 12 tahun 2007 tentang urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau sama dan serupa dengan Perda nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara karena sama-sama wajib di cabut. Pencabutan Perda nomor 12 tahun 2007 dilakukan karena bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014 sehingga gugur demi hukum.
Usai menyampaikan nota pengantar Raperda, Sekda selanjutnya menyerahkan nota Pengantar empat Raperda tersebut kepada Ketua DPRD, Jumadi.
(In(red)