Home / Berita / Politik

Pemkab dan KPU Haltim Tandatangani NPHD Sebesar Rp 30 Miliar

25 Oktober 2023
Suasana penandatanganan NPHD anatara Pemkab dan KPU Haltim

HALTIM,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Penandatanganan NPHD oleh Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub dan Ketua KPU Haltim Mudafir Hi.Taher Lambutu di Kantor Bupati, Rabu (25/10/2023) senilai Rp 30.325.759.000 itu, disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim Ricky Chairul Richfat, Komisioner KPU Yaitu Ahmat A.Fauto,Sukardi Little,Rahmawati B. Bangsa dan Ismail Sudin serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haltim Joko Laleno.

Bupati Haltim Ubaid Yakub berharap, pihak penyelenggara yakni KPU agar selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah terutama TPAD dalam pengelolaan anggaran tersebut, baik itu penggunaan maupun soal laporan penggunaan. 

“Saya berharap agar KPU selalu bersinergi dengan pemerintah terutama TPAD,” harapnya.

Terpisah, Ketua KPU Haltim Mudafir Hi. Taher Lambutu menyampaikan atas nama KPU mengucapkan Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Haltim, TPAD Pemda Haltim dan Banggar DPRD atas pembahasan bersama hingga sampai pada penandatangan NPHD hari.

Lanjut Mudafir, jumlah NPHD sebesar Rp.30.325.759.000 itu sifatnya masih fleksibel, karena masi menunggu anggaran shering dari pemerintah Provinsi yang kemudian dilakukan addendum atau perubahan terhadap NPHD setelah ada besaran dana yang ditetapkan Provinsi untuk KPU Haltim.

"Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD atas kerjasama dan supportnya untuk menyukseskan Pemilu 2024,soal Koordinasi penggunaan Anggaran hingga tingkat pelaporan anggaran kami akan selalu melakukan itu," katanya.

Untuk diketahui di Maluku Utara sendiri, KPU Kabupaten Kota yang sudah melakukan penandatangan NPHD yaitu Pulau Taliabu dan Halmahera Timur.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT