Home / Berita / Politik

Paslon Hello di Halsel Pastikan Gugat Hasil Pilkada ke MK dan DKPP

15 Desember 2020
Ketua Tim Pemenang Hello Asnawi Lagalante

HALSEL, OT - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) belum menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Halsel, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel, nomor urut 1, Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan telah mempersiapkan diri menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK)  dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). 

Ketua Tim Pemenangan paslon Helmi-La Ode,, Asnawi Lagalante, memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menggugat proses pelaksanaan Pilkada 2020 yang dinilai banyak terjadi kecurangan.

"Langkah hukum jelas kita ke MK, MK kan instrumen yang tersedia. Kita komplain masalah dari mulai tahapan-tahapan Pilbup," kata Asnawi, Selasa, (15/12/2020).

Dia menyatakan, pihak Helmi-La Ode, akan menyesuaikan waktu pengajuan gugatan melalui MK yang terbatas maksimal tiga hari pasca penetapan rekapitulasi oleh KPU, "jika melebihi waktu itu maka pengajuan gugatan tidak lagi memiliki legitimasi," katanya.

"Intinya sekarang kita segera tempuh langkah hukum dulu ke MK. Sekarang tim sedang mencari (temuan lain), kalau benar penyelenggara pemilu ada yang bermain kan ada DKPP. Pokoknya kita ingin diklarifikasi ini semua," tegasnya. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT