SOFIFI,OT- Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-YA), diduga menggunakan APBD untuk berkampanye melalui Media cetak.
Hal ini berdasarkan pemantauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), dan wartawan beberapa hari terakhir di media cetak.
Pasalnya, beberapa pimpinan OPD di Pemprov Malut mengkampanyekan Paslon AGK-YA di media cetak dalam bentuk advertorial (iklan berbentuk berita). Padahal, Cagub AGK sudah cuti dari jabatannya sebagai gubernur sehingga tidak diperbolehkan menggunakan uang negara.
Semestinya, para pimpinan OPD menyampaikan kerja-kerja Plt Gubernur M Natsir Thaib (Manthab) serta program AGK-Manthab. Bukan Paslon gubernur AGK-YA.
Ketua Bawaslu Muksin Amrin menjelaskan, setelah diketahui pihaknya akan memanggil oknum terkait pemberitaan tersebut, agar bisa mengetahui kebenaran.
Menurut Muksin, seharusnya tidak bisa karena Abdul Gani Kasuba saat ini sebagai rakyat biasa yang mencalonkan diri sebagai gubernur. Nantinya pada 23 Juni setelah cuti baru pemberitaan di Pemprov sebagai gubernur, oleh karena itu prmberitaan itu dianggap oknum sudah melakukan kampanye terselubung, maka akan dipanggil oleh Bawaslu, bahkan bukan satu orang pejabat Pemprov tetapi sekitar dua orang," jelasnya.
"Bawaslu akan menulusuri kampanye, yang dilakukan oknum ASN dibeberapa media,"katanya. Minggu (25/3/2018).
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, dua pimpinan OPD itu berinisil BR dan AZ. Hingga berita ini dipublis, kedua pimpinan OPD tersebut belum bisa dikonfirmasi.(al)