SULA, OT - Setelah pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat langsung menetapkan jadwal kampanye dan berencana melakukan rapat koordinasi penetapan zona kampanye dan membuka rekening dana kampanye.
Ketua KPU Kepsul, Yuni Ayu Nengsih Ayuba, saat diwawancarai sejumlah media termasuk indotimur.com, mengatakan, jadwal kampanye ditetapkan mulai tanggal 26 September hingga tanggal 5 Desember mendatang.
"Setelah penetapan nomor urut, mungkin nanti tanggal 26 sudah mulai kampanye dilaksanakan sampai tanggal 5 Desember. Besok kita akan rapat koordinasi untuk persiapan fasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dibuat KPU," kata Yuni.
Menurutnya, pada tahapan kampanye, KPU telah membagi tiga zona, masing-masing zona I, II dan III dengan masa kampanye, 70 hari, "dalam satu zona itu, satu paslon dapat 3 kali kampanye," jelasnya.
Yuni menambahkan, KPU berencana melaksanakan rapat koordinasi untuk membuka rekening dana kampanye.
"Besok pembukaan rekening dana kampanye, dari tim paslon atau perorangan itu batasannya 75 juta, kalau dari pihak lain itu 750 juta. tapi nanti masuk ke rekening itu setelah Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Jika lebih maka tidak bisa digunakan dan dikembalikan ke kas negara," tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kepsul, pasangan Hendra Thes dan Umar Umabaihi (HT UMAR) mendapat nomor urut 1.
Pasangan Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI IMAM) nomor urut 2 dan pasangan Fifian Adi Ningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM SAH) memdapat nomor urut 3. (red)